Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak
Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email
membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang
tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak.
Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet
masih banyak terjadi.
Pada
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai
upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya
semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false
false false EN-US X-NONE X-NONE
Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan
secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
4. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan
hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Prosedur Pendaftaran Haki
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
Perolehan
Hak Cipta
Untuk memperoleh hak cipta, pemegang
hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala
ciptaan diwujudkan secara nyata. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat
(1) UU Hak Cipta yang menyatakan:
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
perturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konsepsi perolehan hak cipta,
maka apapun bentuk ciptaannya sepanjang tidak dikategorikan sebagai ciptaan
yang tidak ada hak cipta dan dan diwujudkan secara nyata dalam lingkup bidang
seni,sastra dan ilmu pengetahuan dapat memperoleh hak cipta.
Apabila saat ini ada yang
berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaran sebenarnya
merupakan pandangan yang tidak tepat. Pendaftaran ciptaan memang terdapat
pengaturannya. Pengaturan tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1),
(2), (3), dan (4) UU Hak Cipta yang menyatakan :
(1) Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Aspek_Hak_Cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Aspek_Hak_Cipta
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://rezadaniss.blogspot.com/2014/04/ruang-lingkup-uu-dan-prosedur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar